حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ
(Dengan ikhlas kepada Allah) yakni berserah diri kepada-Nya serta berpaling dari semua agama selain dari agama-Nya (tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia) kalimat ayat ini mengukuhkan makna kalimat yang sebelumnya dan keduanya itu merupakan Hal atau kata keterangan dari dhamir Wawu. (Barang siapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah terjungkal) yakni jatuh (dari langit lalu disambar oleh burung) diambil dengan cepat (atau diterbangkan oleh angin yang melemparkannya) yang menjatuhkannya (ke tempat yang jauh sekali) sangat jauh sehingga tidak dapat diharapkan lagi keselamatannya.
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
(Demikianlah) perintah itu (dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu)mengagungkan syiar-syiar Allah, yaitu menyembelih hewan kurban untuk tanah suci, seumpamanya hewan kurban itu dipilih yang baik dan digemukkan terlebih dahulu (timbul dari ketakwaan hati) dalam diri mereka. Hewan-hewan kurban itu dinamakan Sya'aair disebabkan kesyiarannya yakni kesemarakannya, disebabkan hewan-hewan tersebut telah diberi tanda yang menunjukkan, bahwa mereka untuk dikurbankan, yaitu seperti dicap dengan besi panas pada punggungnya, sehingga menambah semaraknya suasana hari raya.
لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
(Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat) seperti menjadikannya sebagai hewan kendaraan dan untuk mengangkut barang-barang selagi hal itu tidak membuatnya bahaya atau cacat (sampai pada waktu yang ditentukan) yaitu waktu disembelih sebagai hewan kurban (kemudian tempat wajib serta akhir masa penyembelihannya) tempat diperbolehkan menyembelihnya (ialah setelah sampai ke Baitul Atiq) yaitu maksudnya di semua tanah suci.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
(Dan bagi tiap-tiap umat) golongan orang-orang yang beriman yang telah mendahului kalian (telah Kami syariatkan penyembelihan kurban) kalau dibaca Mansakan adalah Mashdar dan kalau dibaca Minsakan berarti isim makan atau nama tempat. Maksudnya menyembelih kurban atau tempat penyembelihannya (supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka) sewaktu mereka menyembelihnya. (Maka Tuhan kalian adalah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kalian kepada-Nya) taat dan patuhlah kalian kepada-Nya. (Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah) orang-orang yang taat dan merendahkan diri kepada-Nya.
الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَىٰ مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلَاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
(Yaitu orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah gemetarlah) yakni takutlah (hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka) berupa musibah dan malapetaka (orang-orang yang mendirikan salat) yang mengerjakan salat pada waktu-waktunya (dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka) mereka menyedekahkannya.
Comments
Post a Comment